Berita  

KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Pada Malam Ini

Jambitoday.co.id – KPK menahan 5 orang tersangka yaitu mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dalam kasus suap RAPBD 2017-2018, Senin (14/8/2023).

Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyampaikan bahwa KPK menyampaikan perkembangan lanjutan dari perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

“Pengumuman ini merupakan kelanjutan dalam penanganan perkara dimaksud, ini sudah yang kesekian kalinya kita melakukan penegakan hukum secara bertahap,” ungkapnya dalam konfrensi pers malam ini.

Menurut Asep , dalam perkara ini KPK sebelum itu telah menetapkan dan menahan tersangka sebanyak 24 orang mulai dari saudara Zumi Zola Gubernur Jambi sampai dengan saudara PS dari pihak swasta, kemudian 24 tersangka tersebut saat ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Kemudian menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan Gubernur Jambi dan kawan-kawan KPK kemudian memulai Penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019 sebagai tersangka,” tegasnya.

“Dan hari ini ada 5 tersangka yang diumumkan, yaitu saudara HH, AR, BY, HA dan NR menyusul nanti saudara MH, LS, EM, MK, RH, MS jumlahnya 28. Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 5 orang tersangka yaitu HH, AR saudara BY, AH, NR untuk 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 2 September 2023 di rutan KPK,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *