KPK Tahan 6 Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ RAPBD Provinsi Jambi

Jambitoday Penahanan terhadap 6 tersangka kasus suap ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi periode 2017- 2018 dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke enam tersangka yang ditahan oleh KPK ini merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014 – 2019.

Mereka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat 1 September 2023 di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Seletan.

Berikut ini daftar nama anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014 – 2019 yang ditahan KPK

• MH (Mely Hairiya) mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019

• LS (Luhut Silaban) anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019- 2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019

• E (Edmon) anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019- 2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019

• MK (M. Khairil) anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019

• R (Rahima) anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019 – 2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019

• M (Mesran) anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019- 2024. Sebelumnya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014- 2019

Saat melakukan konferensi pers terdapat salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019 – 2024 perempuan, beliau tampak duduk menggunakan kursi roda.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyampaikan bahwa InsyaAllah kasus ini adalah yang terakhir di perkara ini. Sebelumnya, telah kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan dan mengumumkan tersangka sebanyak 24 orang.

Sebanyak 24 tersangka mulai dari Mantan Gubernur Jambi saudara ZZ (Zumi Zola) hingga dengan saudara PS, pihak swasta. Untuk 24 orang tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, maka KPK kemudian memulai penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan tersangka sebanyak 28 orang.

Beberapa bulan yang lalu sudah diumumkan ada sebanyak 22 tersangka. Maka hari ini pihaknya mengumumkan sisanya yakni ada sebanyak 6 tersangka. Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 6 tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *