KPU Bersama Bawaslu Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Kota Jambi

Jambitoday penertiban alat peraga kampanye akan di tertibkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Bawaslu serta pihak terkait. Penertiban alat peraga kampanye tersebut rencananya akan dilakukan pada hari Minggu 11 Februari 2024.

KPU Kota Jambi akan menyurati Partai Politik, Caleg, Calon Anggota DPD, Relawan Capres dan Cawapres agar menurunkan secara mandiri spanduk dan baliho serta menonaktifkan akun media sosial pada saat masa tenang.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kabag Ops, Kompol Army Sevtiansyah menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rapat koordinasi dalam rangka penurunan alat peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung pada hari Rabu 7 Februari 2024 pukul 17.00 WIB di Kantor KPU Kota Jambi.

Pihak – pihak terkait akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait titik kumpul dan mekanisme penertiban. DLH Kota Jambi juga akan menyiapkan armada, sesuai dengan pembagian kelompok saat penertiban.

Kompol Army Sevtiansyah menyampaikan jika pihaknya mempersilahkan KPU Kota Jambi untuk menyurati Polresta guna kebutuhan personel pengamanan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *