KPU Provinsi Jambi Klarifikasi Calon PAW

Jambitoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan klarifikasi terhadap Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra, Bustami Yahya.

Klarifikasi tersebut dilakukan karena KPU telah menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk calon PAW Bustami Yahya. Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra, Bustami Yahya itu di-PAW karena tersandung kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Divisi Teknis penyelenggaraan, Yatno menyampaikan bahwa KPU menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 11 September 2023 terkait dengan PAW anggota DPRD provinsi Jambi dari parrtai Gerindra atas nama Bustami Yahya.

Taufik adalah Calon PAW Bustami Yahya yang merupakan peraih suara terbanyak di bawahnya atau peringkat kedua dari Dapil V Bungo Tebo. Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi akan dibawa ke rapat pleno yang kemudian akan disampaiakan hasilnya ke DPRD Provinsi Jambi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *