Kuasa Hukum Sebut Tersangka Gagal Bayar Bank Jambi

Jambitoday – Seorang tersangka dugaan kasus korupsi, gagal bayar di Bank Jambi. Persidangan di laksanakan pada Kamis (06/07) di pengadilan negri Jambi. Gugatan praperadilan yang dilayangkan Dadang Suryanto (DS).

Dalam persidangan perdana dengan hakim tunggal Rio Destrado membacakan gugatan dari pihak pemohon. Risopatomo Hutagalung selaku

menyebut kliennya selaku Direktur PT MNC Sekuritas yang membidangi investment banking.

Riso menjelaskan, kliennya tidak bertugas, bertanggung jawab dan berwenang membagi hasil alias fee dari transaksi Medium Term Notes (MTN), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) kepada PT Bank Jambi periode 2017 – 2018.

Maka sebab itu, tidak sepantasnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gagal bayar perjanjian MTN tersebut, Ungkap Riso.

Riso juga menjelaskan, meskipun kliennya menandatangani perjanjian transaksi tersebut, tidak serta merta dijadikan sebagai tersangka, karena menurut Riso, kliennya menandatangani perjanjian penerbitan dan agen pemantauan MTN PT SNP selalu mendapatkan mandat berdasarkan surat kuasa dari Susy Meilina selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas.

Bahkan Riso menyatakan, kliennya bersama-sama dengan Susy Meilina selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas, juga pernah menandatangani perjanjian jasa perantara antara PT MNC Sekuritas dan PT Tunas Tri Artha (PT TTA) tertanggal 7 Agustus 2017.

“Yaitu PT MNC Sekuritas menunjuk PT. TTA sebagai agen perantara penjualan obligasi dan efek,” kata Riso.

Setelah penandatanganan akte perjanjian penerbitan MTN, kemudian penanganan penjualan MTN kepada PT Bank Jambi ditindaklanjuti oleh divisi lain dari PT MNC Sekuritas yang bernama Divisi Fixed Income di bawah Direktur Kapital Market, yang saat itu dijabat Andri Irvandi.

Terkait dengan pembagian hasil (fee) baik dari transaksi penjualan langsung oleh PT MNC Sekuritas dan pembagian hasil (fee) dari transaksi penjualan melalui jasa perantara (PT Tunas Tri Arta), Riso mengatakan bukan merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan kliennya.

“Melainkan ada pada Divisi Fixed Income (Marketing) yang mengetahui siapa saja calon investor pembelian penerbitan MTN dan mengatur besaran fee serta langsung membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Utama yaitu Susy Meilina,” bebernya.

Maka dari itu, lanjut Riso, kliennya tidak dalam kedudukannya untuk mengatur, menentukan, memberikan atau bahkan menerima fee. Oleh karena itu, DS selaku Direktur Perseroan yang membidangi investment banking adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai aksi korporasi PT MNC Sekuritas dalam jabatannya selaku direktur adalah sah dan tepat mewakili Perseroan dalam menandatangani Perjanjian Penerbitan MTN.

Sehingga bilamana terdapat suatu kelalaian atau kesalahan karena akibat aksi korporasi yang dilakukan maka tidak serta merta DS secara langsung dijadikan Tersangka perorangan, melainkan harus menjadi tanggung jawab perseroan.

“Oleh karena itu, kami meminta hakim tunggal untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Riso.

Kemudian menyatakan tidak sah segala rangkaian tindakan dan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon terhadap pemohon.

Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala KejaksaanTinggi Jambi Nomor : Print-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan demi hukum. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” Imbuhnya.

Sementara itu, Susi Indriani yang mewakili Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selaku termohon, mengatakan akan menanggapi gugatan tersebut dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin (10/07) pekan depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *