Laporan Dugaan Penggelembungan Suara dengan Terlapor KPU Bungo dan Tebo Mulai Di Sidangkan Oleh Bawaslu Provinsi Jambi

Jambitoday – Pada Kamis, 28 Maret 2024, Laporan atas dugaan penggelembungan suara di kabupaten Bungo dan Tebo mulai disidangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi.

Sidang yang di gelar dengan nomor perkara 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 digelar di Bawaslu Provinsi Jambi, dengan majelis pemeriksa Wein Arifin selaku ketua dan Ari Juniarman serta Indra Tritusian masing-masing sebagai anggota. Adapun Ismail sebagai pelapor.

Ismail melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara di dua Kabupaten yakni Kabupaten Bungo dan Tebo dari Partai PKB. Serta melaporkan adanya perbedaan antara C Hasil dan D Hasil. Selain itu adanya perbedaan hitungan di beberapa calon legislatif khususnya pada Partai PKB.

Tuduhan tersebut langsung dijawab oleh KPU Kabupaten Bungo dan Tebo. KPU Kabupaten Bungo dan Tebo membantah tunduhan atau dugaan adanya penggelembungan suara seperti yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Provinsi Jambi. KPU Bungo dan Tebo menyatakan bahwa seluruh proses penghitungan dan rekapitulasi suara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan selama proses rekapitulasi berjenjang berjalan dengan baik.

Setelah mendengarkan pembacaan laporan dan jawaban, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan masing-masing pihak akan menghadirkan saksi dan bukti. Sesuai dengan kesepakatan para pihak, maka sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 3 April 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *