Mantan Napi Jadi Caleg di Bungo

Jambitoday – Pada Pemilu tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bungo telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota DPRD Bungo.

Adapun ratusan calon legislatif (Caleg) dari 18 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Pemilu. Namun diantara ratusan caleg tersebut rupanya lima diantaranya merupakan mantan narapidana (napi).

Ketua KPU Bungo, Armidis menjelaskan perihal lima mantan napi dalam DCT yang lolos tersebut semuanya telah memenuhi syarat untuk menjadi Caleg. Karena semua sudah dilakukan pengkajian dan sudah di verifikasi sesuai aturan yang ada. Tidak asal meloloskan. Pihaknya juga menyampaikan bahwa setiap Caleg yang merupakan mantan napi memiliki syarat tambahan seperti petikan putusan dari pengadilan, surat bebas dari Lapas. Berdasarkan surat keterangan tersebut, nanti akan diketahui pasal apa yang disangkakan kepada Caleg itu dan diketahui juga sudah berapa lama dibebaskan dari tahanan. Jika nanti ada yang diatas 5 tahun, maka ia dikenakan masa jeda. Kalau ia sudah melewati masa jeda itu artinya secara hak konstitusionalnya boleh ia mencalonkan diri.

Caleg mantan napi tersebut adalah M Yongli dari Partai Golkar Dapil 1 disangkakan dengan pasal 378, Musfal dari Partai Ummat Dapil 1 dikenakan pasal 378, Sardi Gunawan dari Partai Hanura Dapil 5 dikenakan pasal 351, lalu Ahmad Fauzan dari Partai PAN Dapil 2 dikenakan UU No 31 tahun 1999 dan Bastoni Siregar dari Partai PAN Dapil 1 dikenakan pasal 127 UUD nomor 35 tahun 2009.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *