Masyarakat Adat Terima Paket Sembako

Jambitoday – Pada Kamis 21 September 2023, masyarakat Adat Renah Pembarap Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi menerima pembagian sembako dari Kelompok Pengelola Hutan Adat (KPHA) tanpa terkecuali.

Paket sembako tersebut berasal dari dana yang dikumpulkan melalui program pohon asuh. Pohon-pohon di hutan adat diasuh oleh publik dan dana yang dikumpulkan KPHA direalisasikan dalam bentuk pemberian sembako dan bantuan sosial untuk masyarakat.

Ketua KPHA di Balai Adat Desa Guguk, Ryan Hidayat mengungkapkan rasa syukurya dengan mengucapkan Alhamdulillah ada sebanyak 257 pohon di hutan adat kita telah diasuh masyarakat yang berada jauh sekali di Jakarta dan kota lainnya, bahkan juga dari Korea sana.

Pohon Asuh merupakan program imbal jasa lingkungan berupa pemberian reward atau dukungan dari publik luas untuk masyarakat yang telah mengelola hutannya dengan baik, sehingga bisa tetap memberikan udara segar bagi penjuru bumi. Dari 257 pohon di hutan adat, KPHA mengumpulkan dana donasi sebanyak 52 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk operasional patroli dan biaya operasional pemasangan label adopsi di masing-masing pohon, penguatan kelembagaan, serta distribusi dana paling banyak untuk paket sembako.

Paket sembako ini dibagikan rata pada seluruh masyarakat sebanyak 390 kepala keluarga. Paket tersebut terdiri dari 2 gantang beras, 1 kilogram minyak goreng, dan 1 kg gula pasir. Bantuan sosial uang tunai untuk 9 orang anak yatim, dan santunan kepada 39 orang lansia berupa paket sembako dengan tambahan gizi khusus.

Pembagian rata kepada masyarakat tidak kenal status sosialnya dikarenakan untuk meluruskan persepsi masyarakat. Ada yang beranggapan jika mengasuh pohon artinya pohon di hutan akan diambil kayu atau dijual kepada pengasuh.

Ryan mengatakan bahwa paket ini memang sedikit nilainya, tetapi seluruh masyarakat mendapat. Hingga tidak ada satupun masyarakat desa tidak merasakan manfaat dari hutan adat. Pohon Asuh sudah dikembangkan oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi di Desa Guguk sejak tahun 2019. Namun pada tahun 2021 terjadi konflik satwa antara manusia dan harimau.

Kejadian ini sempat membuat masyarakat takut beraktivitas di sekitar hutan, karena itu proses survey dan pemasangan label adopsi di pohon asuh tidak bisa dilakukan.

Direktur KKI Warsi, Adi Junedi mengatakan bahwa Pohon asuh merupakan skema adopsi pohon di mana publik luas yang peduli pada kelestarian memberikan insentif atau reward kepada masyarakat yang memiliki hutan. Dukungan ini sebagai penyemangat masyarakat untuk mewariskan hutan kepada generasi berikutnya. Berselang 2 tahun dan situasi mulai aman, program pohon asuh kembali dijalankan di Guguk. Masyarakat kembali bersemangat untuk melakukan survei identifikasi pohon yang akan diupload ke website pohonasuh.org.

Adi Junaedi menambahkan bahwa hal Ini baru manfaat kecil dari Pohon Asuh. Ke depan semakin banyak pohon dalam website maka akan semakin membuka kesempatan publik untuk mengasuh pohon di Guguk. Menjaga hutan, menuai berkah.

Hutan Adat Guguk dikukuhkan dengan SK Bupati Merangin No 287 Tahun 2003, selama ini dijaga masyarakat karena merupakan sumber mata air. Masyarakat memiliki aturan yang disepakati bersama untuk mengelola hutan. Tidak banyak tempat yang masih menjalankan hukum adat untuk urusan lingkungan.

Aturan adat tersebut, diantaranya pengambilan kayu sesuai aturan dan hanya diizinkan melalui rapat bersama lembaga adat. Pemberlakuan denda adat untuk orang yang dengan sengaja menebang pohon dan merusak hutan. Tidak main-main, denda yang diberlakukan berjumlah besar, seekor kerbau, beras 250 gantang, dan 200 butir kelapa serta selemak semanis untuk orang yang terbukti merusak hutan.

Pengaturan yang sangat ketat ini tidak lepas dari posisi Hutan Adat yang persis di belakang pemukiman warga berupa bukit yang curam. Salah mengelola berarti juga bencana yang akan dating. Tidak hanya aturan, banyak praktik baik yang dilakukan dalam menjaga hutan dan melibatkan semua masyarakat, tua muda, laki-laki dan perempuan.

Terkenang dalam ingatan Rosni, waktu mudanya dulu ia menjadi satu dari 2 orang perempuan yang ikut ke dalam hutan untuk penetapan tapal batas hutan saat awal pengusulan hutan adat pada awal tahun 2000. Pada tahun 2023 ia masuk hutan kembali, ikut dalam program rehabilitasi lahan di hutan adat. Semua masyarakat ikut bahu membahu menanam bibit pohon di dalam hutan untuk memperbaiki lahan yang kritis. Raut wajah Rosni berseri-seri, 20 tahun berselang, bibit yang ia tanam kini menuai hasil. Terlebih hasil tersebut datang dengan yang tidak pernah dibayangkan.

“Semoga hutan adat kita selalu jaya dan tahun depan ada lagi (pembagian sembako),” Ungkapnya.

Masyarakat Guguk menuai manfaat dari penjagaan hutan yang dilakukan oleh generasi sebelum mereka. Hutan dan lingkungan yang terjaga saat ini yang mereka nikmati, harus diwariskan dengan kondisi yang sama baiknya kepada anak cucu nanti.

Seorang pengurus KPHA yang terlibat dalam pengelolaan hutan sejak pengusulan izin hingga sekarang, Anshori mengatakan bahwa bak napuh di ujung tanjung, hilang sekok beganti sekok. Patah pua jelupung tumbuh. Salah Seloko yang diutarakan Anshori ini makna bahwa seseorang ketika meninggal dunia, hendaknya mewariskan sesuatu untuk kelangsungan hidup, anak, keponakan dan cucu mereka nanti. Kalau yang tua meninggal harus ada yang diwariskan kepada anak cucunya. Alam, hutan, dan isinya yang lestari adalah bentuk warisannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *