Menempelkan Plat Nomor Di Visor Depan Motor Bebas Razia?

Mungkin masih banyak yang bingung tentang apakah memasang plat nomor kendaraan di visor depan motor atau di spakboard kolong belakang bebas razia polisi?
Banyak pengendara motor yang ternyata belum mengetahui apakah boleh memasang plat nomor kendaraan di visor depan motor tanpa di taruh di tempat yang semestinya.

Penggunaan plat nomor kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, telah diatur dalam perundangan-undangan, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Makna isi peraturannya itu sebagai berikut:

  • TNKB harus dipasang di depan dan di belakang kendaraan
  • TNKB harus bisa dilihat jelas pada jarak hingga 50meter
  • TNKB memiliki ukuran standar dan logo serta sah yang sudah diatur oleh pelaksana transportasi
  • Karena pertanyaannya lebih spesifik apakah boleh menempelkan/penempatan di visor atau dalam kaca kendaraan, sebenarnya tidak diatur posisi di dalam atau diluar tapi yang wajib adalah di depan dan dibelakang dan dapat terlihat jelas pada jarak yang sudah ditentukan.

Tapi pada kenyataannya ketika dilapangan jika ada petugas polisi lalu lintas menegur atau melakukan tindakan kedisiplinan biasanya ada upaya untuk memberikan arahan kewajaran pamasangan plat nomor kendaraan pada posisi yang sudah dibuat oleh standar pabrik pada kendaraan yang bersangkutan, selebihnya jika ada unsur-unsur pelanggaran maka tidak jarang pengemudi diberhentikan untuk mendapatkan tilang oleh pihak yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *