Mobil Driver Maxim Cargo Di Rampas, Polisi Tangkap Pelaku Komplotan di Jambi

Jambitoday Polisi tangkap dua pelaku penodong dan perampas mobil milik driver Maxim Cargo di Provinsi Jambi. Penodongan dan perampasan tersebut terjadi di kawasan Jalan Citra Raya City (CRC), Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Sabanuddin 33 Tahun dan Billy Prayogi 41 Tahun adalah kedua pelaku penodong dan perampas mobil tersebut. Meraka ditangkap di Desa Tambang Mas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi saat sedang membawa mobil hasil jarahannya.

Kedua pelaku berhasil ditangkap dua dan dibawa ke Polres Merangin. Kemudian dibawa ke Polsek Jaluko guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian pun mulai melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi kedua pelaku yang sudah ditangkap itu.

Dari hasil pengembangan tersebut pun membuahkan hasil yang manis. Pihak kepolisian pun berhasil menangkap satu pelaku lagi yang berinisial MDN 30 Tahun, Seorang warga Desa Niaso, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Ketiga pelaku penodong dan perampas mobil milik driver Maxim Cargo di Provinsi Jambi tersebut kini harus berurusan dengan Polisi. Driver Maxim Cargo tersebut bernama Supiyanto 40 Tahun yang merupakan warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Bram menyampaikan jika satu pelaku terahir yang sudah ditangkap tersebut di amankan ke Polsek Jaluko beserta barang buktinya guna penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Dimana kedua pelaku yang ditangkap di Desa Tambang Mas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Sedangkan untuk satu pelaku lagi ditangkap di Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

AKBP Wahyu Bram membenarkan bahwa para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Dua pelaku penodongan dan perampasan tersebut ditangkap pada hari Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tambang Mas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kejadian tersebut sendiri terjadi pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Citra Raya City (CRC), Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly menjelaskan kronologi awal jika awalnya pada hari Kamis 18 Janurai 2024 ada seseorang yang mengaku bernama Rizal menghubungi Mr. X untuk memesan mobil miliknya. Pada hari Sabtu itu sekitar pukul 16.00 WIB pemilik mobil pergi ke Citra Raya City (CRC). Setibanya di lokasi pun langsung menghubungi pelaku yang mengaku bernama Rizal. Pemilik mobil tersebut menelpon untuk menanyakan kepastian memesan mobil itu.

Setelah menunggu 1 jam lamanya di lokasi, pelaku yang mengaku bernama Rizal ini menghubungi kembali melalui pesan WhatsApp bahwa orang yang memesan mobil telah menunggu di bundaran. Setibanya di lokasi yang dimaksud itu, pemilik mobil melihat ada lima pelaku yang menggunakan mobil dan sepeda motor. Dua pelaku ini turun dari mobil dan naik ke mobil milik Mr. X dan dua pelaku ini berada di sepeda motor. Lalu satu pelaku yang membawa mobil itu pergi meninggalkan lokasi.

Aiptu Ruly menyampaikan jika pemilik mobil diarahkan oleh dua orang pelaku yang ada di mobilnya menuju ke lokasi di Jalan Citra Raya City (CRC). Setibanya di lokasi, pemilik mobil ini langsung ditodong menggunakan pisau. Setelah ditodong, pemilik mobil ini diseret turun ke luar mobil lalu diikat pakai tali di pohon. Saat diikat, pemilik mobil ini sedikit melawan dan akhirnya pelaku menyayat pada bagian lengan kanan pemilik mobil itu. Setelah menjalankan aksinya, empat pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan membawa mobil Izuzu Traga BH 8080 MX milik Mr. X dan dompet yang berisikan SIM, KTP, kartu BPJS serta uang tunai sebesar Rp 27 ribu. Seusai para pelaku pergi, pemilik mobil berusaha membuka tali yang ada di pohon. Setelah berhasil, dia langsung pergi ke Pos Satpam CRC terdekat dan langsung melaporkan kejadian itu kepihak Kepolisian.

Atas kejadian tersebut, pemilik mobil mengalami kerugian sebesar Rp 218 juta.

Pada hari Sabtu 20 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB tim opsnal mendapatkan informasi bahwa telah terjadi aksi kriminalitas. Tim opsnal Satreskrim Polres Merangin pun kemudian mendapatkan informasi dari Polsek Jaluko bahwa pelaku membawa mobil itu mengarah ke Desa Tambang Mas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Saat mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung mengejar dan melakukan penyisiran. Sesampainya di lokasi tim pun langsung memberhentikan pelaku, lalu diamankan berserta barang buktinya.

Saat ini para pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Muaro Jambi guna penyelidikan lebih lanjut lagi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian kekerasan dan atau perampasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *