Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika dari Sejumlah Perkara oleh Kejari Tanjabbar

Jambitoday – Rabu, 07 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) tengah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Tanjabbar, Marcello Bellah mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah ratusan gram narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Setiap tahunnya Kejari Tanjabbar memusnahkan barang bukti tiga kali.

Marcello Bellah juga menyampaikan jika pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan agar tidak dapat disalahgunakan, apalagi perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebab pihaknya tidak mau menyimpan barang bukti terlalu lama, terlebihlagi perkaranya sudah inkracht. Sehingga segera dimusnahkan.

Marcello Bellah mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 66 perkara, dimana 46 di antaranya merupakan perkara narkotika. Klasifikasi perkaranya sendiri yakni Orang Harta dan Benda (Oharda) berupa pencurian, pencabulan, perkara Anak, KDRT, penganiayaan/pengeroyokan, perjudian, penadahan, penipuan dan penggelapan. Adapun barang bukti dari perkara Kamnegtibum, yakni terkait penyelundupan benih lobster.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja 470 gram, sabu sabu 360 gram, dan 50 butir ekstasi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *