Oknum Kades di Jambi Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

Jambitoday  Oknum Kades di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dilaporkan oleh istri sahnya ke Polda Jambi. Di ketahui oknum kades tersebut berinisial SL usia 46 th.

Oknum Kades tersebut dilaporkan ke Polda Jambi oleh istri sahnya karena telah melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istri sahnya yang bernama Rusmiati berusia 42 th. Kades tersebut menikahi wanita berinisial NK usia 45th.

Wanita yang dinikahi oleh oknum Kades itu juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi. Di ketahui bahwa Kades tersebut pun merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tebo.

Rusmiati istri sah Kades itu mengatakan bahwa dirinya mengetahui suaminya menikah lagi melalui pesan video yang dikirimkan oleh NK. Rusmiati mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa maksud perempuan yang mengirimkan video pernikahan suaminya tersebut. Pihaknya menilai bahwa video tersebut dengan sengaja di kirimkan dan hal tersebut sengaja dilakukan oleh istri keduanya.

Rusmiati menyampaikan bahwa wajar saja suaminya telah lalai dengan tidak menafkahi dirinya dan dua anaknya selama lebih dari 1 tahun ini. Padahal suaminya ada tanggungjawab yaitu anaknya yang saat ini masih kuliah. Rusmiati juga sudah melaporkan atas pernikahannya yang tanpa sepengetahuan nya ke Polda Jambi.

Rusmiati berharap suami dan perempuan itu diperiksa dan meminta keadilan. Karena, disampaikannya, belum ada putusan cerai. Sehingga wajib suaminya menafkahi dirinya dan anaknya.

“Kami ketahui dia menikah lagi pada bulan Februari tahun lalu. Itu pada hari perayaan ulang tahun dia (Kades), itupun melalui video,” ungkap Rusmiati.

Kuasa Hukum Rusmiati, Eva mengatakan bahwa eva mendampingi kliennya membuat laporan ke Polda Jambi atas perbuatan suaminya yang menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sahnya. Video yang dikirimkan itu adalah saat momen Kades tersebut berulang tahun. Kemudian dalam video terlihat Kades itu mengucapkan ijab kabul dengan seorang wanita.

Perempuan yang menikah dengan Kades itu kerap datang ke Desa untuk melakukan perkenalan bahwa dirinya sudah menjadi istri Kades.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum, Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengungkapkan bahwa Perempuan itu dating bersama kuasa hukumnya untuk melengkapi kronologis di BAP. Nanti pihaknya akan melakukan pengecekan kembali apakah laporannya baru sebatas pengaduan atau sudah naik jadi laporan polisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *