Oknum Mahasiswa Koas di RSUD Raden Mattaher Jambi Menjadi Tersangka Atas Kasus Pemasangan CCTV di Kamar Mandi

Jambitoday – Oknum mahasiswa kedokteran menjadi tersangka kasus pornografi dengan inisial AN dan di tahan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Oknum mahasiswa kedokteran tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jambi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Pada Kamis, 21 Maret 2024 Penahanan oknum mahasiswa kedokteran ini dilakukan setelah penerimaan berkas tahap dua dari penyidik Polda Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany membenarkan penahanan tersangka kasus pornografi tersebut. Kasus ini terjadi saat tersangka yang merupakan mahasiswa kedokteran melaksanakan koas di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Pada saat tersebut tersangka AN diketahui telah memasang CCTV di kamar mandi. CCTV itu dipasang di masker yang digantung di kamar mandi. Sehingga orang yang keluar masuk kamar mandi bisa direkam melalui cctv yang tersangka simpan.

Perbuatan tercela pelaku tersebut akhirnya ketahuan. Informasi tersebut sempat viral di akun Instagram @jambikerasboss dan @seputarjambikito. Akun tersebut memposting sebuah foto dengan keterangan info pelecehan disalah satu RSUD Jambi oknum koas melakukan pelecehan non fisik.

Tersangka rupanya adalah anak dari oknum jaksa, Lexy Fatharany mengatakan akan mengkroscek informasi tersebut dan memastikan akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

Lexy Fatharany juga menyampaikan bahwa tidak ada timpang pilih kasih terhadap pelaku pornografi. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dan diancam undang-undang nomor 44 tahun 2008 dengan pornografi dan melanggar pasal 29 dan 30 undang-undang pornografi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *