Oknum PNS Disperindag Kota Jambi Curi HP Pelajar Berakhir Damai

Jambitoday  Mardono berusia 35 tahun adalah Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi yang mencuri handphone milik pelajar SMAN 6 Kota Jambi berakhir damai.

Pihak korban telah mencabut laporannya di Polda Jambi. Handphone milik pelajar yang dicuri oleh oknum PNS Disperindag Kota Jambi pun telah diganti dengan baru.

Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi , AKBP Kristian Adi Wibawa menerangkan bawa perkara ini berahir damai kemarin. Tetapi berkas kita naikkan hari ini. Pihak korban mengajukan untuk pencabutan laporan. Sedangkan handphone yang dicuri diganti yang baru. Karena handphone yang dicuri telah dijual oleh oknum PNS Disperindag Kota Jambi tersebut. Pihak korban ngajukan damai. Jadi poin itu, cabut laporan dan handphone diganti baru.

AKBP Kristian Adi Wibawa menyampaikan meskipun telah berdamai status bebasnya masih menunggu keputusan Dirreskrimum Polda Jambi. Karena surat perdamaian disampaikan pada hari ini. Kalau bebas hari ini belum tahu. Karena pimpinan lagi dinas luar.

Adapun beredar video perdamaian antara oknum PNS Disperindag Kota Jambi dan korban yang beredar di media sosial. Terlihat dalam video tersebut seorang pira yang diketahui merupakan orang tua pelajar dan bersalaman dengan oknum PNS Disperindag Kota Jambi. Dalam video tersebut orantua pelajar yang handphone nya di curi mengatakan Jangan diulangin lagi yo, jangan sampai kedua kali. Ingat anak bini, yo.

Motif pencurian yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disperindag Kota Jambi pun di sebut kan dengan terpaksa melakukan aksi pencurian itu karena faktor ekonomi. Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, aksi pencuriannya itu pun viral di media sosial. Saat melakukan aksinya, masih menggunakan seragam pegawai negeri.

Handphone yang dicurinya itu, merupakan milik seorang pelajar SMAN 6 Kota Jambi yang berinisial E. Aksi pencuruan itu terjadi di dekat Minimarket Glory, Kawasan Paal VI, Kotabaru, Kota Jambi.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kompol Aulia Nasution mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, alasan yang bersangkutan melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Setelah berhasil mencuri handphone milik pelajar SMA itu, oknum PNS Disperindag Kota Jambi ini langsung menjual handphone hasil curian itu ke pada temannya di Pasar Talang Gulo, Kota Jambi. Lantaran sangat membutuhkan uang, oknum PNS Disperindag Kota Jambi menjual handphone itu dibawah harga pasaran.

Kompol Aulia Nasution menambahkan penjelasannya bahwa handphone itu dijual seharga Rp 400 ribu. Sementara harga handphone itu sendiri harganya Rp 3,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *