Oknum PNS Pemprov Kirim Foto Tak Senonoh kepada Seorang Mahasiswi

Jambitoday Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (pemprov) Jambi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi atas kasus pengiriman foto tak senonoh kepada seorang mahasiswi.

Oknum PNS Pemrov Jambi tersebut berinisial JH dan mahasiswi itu berinisial AR. Keduanya merupakan tetangga yang beralamat di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Gubernur Jambi, Al Haris menanggapi soal kasus tersebut dan mengatakan bahwa PNS itu apapun persoalannya, tidak boleh melakukan hal yang tercela. Pihaknya menyampaikan bahwa belum melihat persoalan ini secara utuh. Kalau itu ranahnya pidana sudah mengandung unsur kriminal, saya kira sepenuhnya akan diserahkan ke pihak berwajib untuk menanganinya.

Al Haris juga berpesan kepada para PNS Pemprov Jambi, setiap berbicara dengan pihak manapun jangan melakukan tindakan asusila. Pihaknya menyampaikan bahwa mendengar kabar tersebut membuatnya sangat kaget dengan persoalan ini. Nanti kalau terbukti bersalah, tentu ada UU pornografi dan UU ITE serta sebagiannya yang ditanggung pelaku. Tentunya juga ada peraturan ASN atau PNS.

Oknum PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tersebut mengaku bahwa saat mengirimkan foto kelaminnya kepada mahasiswi berinisial AR, dengan alasan khilaf. Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, Iptu Edy Trihariyadi.

Rupanya oknum PNS Pemprov Jambi ini telah berulang kali melakukan aksinya. Selain mengirimkan foto kepada AR, oknum PNS Pemprov Jambi ini juga pernah melakukan hal yang serupa kepada kakak AR.

Iptu Edy Trihariyadi menjelaskan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa. Selain kepada korban, pelaku juga pernah melakukan hal serupa kepada kakak korban.

Mahasiswi berinisial AR dan oknum PNS Pemprov Jambi ini merupakan tetangga yang beralamat di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Akibatnya dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Pasal 32 Jo Pasal 6 UU ITE tentang pornografi dengan ancaman 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *