Berita  

Ortu Yoshua Pertimbangkan Ajukan Restitusi Usai MA Anulir Vonis Mati Sambo

Jambitoday.co.id – Orang tua dari almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Samuel Hutabarat masih mempertimbangkan soal restitusi yang disampaikan oleh LPSK setelah hukuman mati Sambo dianulir MA. Saat ini keluarga belum memikirkan tentang restitusi itu.
“Tadi malam bapak Samuel sudah nanya ke saya. Dan kami sudah berkomunikasi dan berdiskusi soal itu ya, tetapi untuk saat ini keluarga masih mempertimbangkannya karena keluarga lebih ingin pemulihan nama baik Yoshua yang diutamakan,” kata Kuasa Hukum keluarga Hutabarat, Ramos Hutabarat, Jumat (11/8/2023).

Ramos mengatakan jika soal restitusi ini antara Lawyer Hutabarat juga sudah berkomunikasi. Namun itu dinilai kurang tertarik dan tetapi pihak lawyer lebih ingin mempersoalkan pemulihan nama baik almarhum Yoshua.

“Tetapi meskipun kami antara lawyer Hutabarat sudah berdiskusi tentu semua itu hak nya keluarga bagaimana nya, karena sejauh ini yang megang hak kuasa ini kan masih pak Kamaruddin ya, kami disini sifatnya membantu, semua itu keputusan di tangan keluarga kan,” ujar Ramos.

Ramos juga menyebut, jika pun nanti pihak keluarga menginginkan soal restitusi tentu jika lawyer Hutabarat diminta untuk mendampingi maka tentunya Ramos menyebut ada nya kuasa yang diserahkan ke mereka.

“Tetapi untuk soal restitusi ini pihak LPSK yang banyak berperan kan, kita hanya memfasilitasi aja. Karena kan yang menggemborkan soal itu LPSK,” terang Ramos.

Namun yang jelas, sebut Ramos apapun nantinya yang akan diambil keluarga jika pihaknya diberikan amanah untuk membantu maka tentunya sebagai Lawyer dirinya siap membantu, meski itu soal pemulihan nama baik yang akan diupayakan.

“Kita tunggu semua keputusannya ada di keluarga, kita intinya hanya memberikan masukan-masukan karena kita sudah sampaikan juga ke keluarga bahas soal ini semua,” sebut Ramos.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keluarga korban, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan restitusi. Hal itu setelah LPSK menilai bahwa anulir MA atas hukuman mati Ferdy Sambo sudah inkrah.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan mengembalikan keputusan tersebut kepada keluarga Brigadir Yosua apabila mereka berkehendak untuk mengajukan restitusi.

“Keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka,” ujarnya.

Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan itu, kata dia, dibatasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2023 dan hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

“Atas putusan itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” ungkap Maneger.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *