Pasutri Pemilik CV Karo Karo, Tersangka Penipuan Rp 5 Miliar Bisnis Kelapa Sawit Dalam Pencarian Kepolisian

Jambitoday Pemilik CV Karo Karo DO kelapa sawit dalam pencarian oleh Pihak kepolisian hingga saat ini masih di cari tahu keberadaannya. Pemilik CV Karo Karo DO kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa. Mereka berdua merupakan pasangan suami (pasutri) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kompol Muhamad Aulia Nasution mengatakan jika pemilik CV Karo Karo DO kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dari saksi- saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka. Pihaknya juga telah melakukan mekanisme dan prosedur dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka, akan tetapi mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pihak kepolisian sudah melalui mekanisme, melakukan pemanggilan terhadap ke dua tersangka sebanyak 2 kali. Namun kedua tersangka tersebut tidak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga sudah mencoba melakukan pengejaran dibeberapa titik yang diduga dua tersangka ini bersembunyi. Bahkan pihak kepolisian pun juga berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Polda Riau, apabila menemukan keberadaan dua tersangka untuk diamankan.

Kompol Muhamad Aulia Nasution menyampaikan jika pihaknya juga telah mendatangi rumah dua tersangka, namun tidak ditemukan dan pihak keluarganya juga tidak mengetahui dimana keberadaan dua tersangka pasutri ini. Saai ini pasutri tersebut belum DPO namun sebagai tersangka. Tersangka bisa ditangkap kapan saja. Hanya saja kita tinggal mencari, jadi bisa di artikan jika pasutri tersebut adalah buronan kepolisian.

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akhirnya menetapkan pemilik CV Karo karo DO kelapa sawit sebagai tersangka. Marlina dan Asli Guru Singa ditetapkan sebagai tersangka langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi menjadi korban penipuan investasi DO kelapa sawit. Kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

Iskandar salah satu korban investasi DO kelapa sawit mengatakan jika awal mulanya dia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 rupiah untuk perkilogram buah kelapa sawit dari jumlah modal yang di setorkan ke DO CV Karo Karo. Namun seiring berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo. Kerjasama antara dirinya dengan DO kelapa sawit CV Karo Karo ini telah berjalan selama 1 tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO. Pembayaran mulai tersendat. Akhirnya pemilik DO bernama Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus. Mereka warga Sungai Bahar unit 19.

Ada 6 orang yang mengalami nasib yang sama seperti Iskandar dan juga telah membuat laporan di Polda Jambi. Dirinya bersama korban lain mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar. Nominal kerugian pun bermacam-macam. Kalau ditotal dari 7 korban mencapai Rp 5 miliar.

Iskandar juga mendapatkan informasi bahwa masih banyak warga Sungai Bahar Utara, Selatan dan Tengah yang menjadi korban investasi DO kelapa sawit CV Karo Karo namun belum membuat laporan ke polisi.

Investasi DO kelapa sawit ini dimulai sejak tahun 2022 lalu dengan penawaran kepada korbannya berupa investasi, penanaman modal dan pembelian buah. Dalam setahun semuanya lancar, dengan perhitungan 3 persen dari modal yang di setor. Tidak pakai tener, namun ada juga yang pakai tener, setahun dua tahun.

Iskandar berharap jika pelaku dapat segera ditangkap dan dana yang sudah para korban keluarkan untuk investasi ini dapat kembali walau tidak sepenuhnya. Pada saat melapor ke Mapolda Jambi, Iskandar juga turut memberikan bukti berupa kwitansi dan surat perjanjian antara para korban dengan CV Karo Karo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *