Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Pelajar SMP Di Amankan Oleh Polres Kerinci

Jambitoday – Pada Hari Rabu, 20 Maret 2024 Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menangkap seorang pemuda berinisial RS 19 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan mengatakan jika RS ditangkap terkait laporan dugaan rudapaksa terhadap dua orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat di lakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur dan diperkuat dengan bukti hasil visum dari rumah sakit.

AKP Very Prasetyawan menerangkan jika pelaku melakukan aksinya pada Sabtu 16 Maret 2024 dan Minggu 17 Maret 2024 di dua lokasi yang berbeda, yakni di kawasan objek wisata Bukit Tangis, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh dan di bekas gedung sekolah di Koto Lolo, Kota Sungai Penuh.

AKP Very Prasetyawan menjelaskan kronologi kejadian, Pada Sabtu 16 Maret 2024 kejadian bermula saat pelaku mengajak korban LF 12 tahun dan NM 13 tahun, keduanya warga Kota Sungai Penuh. Ketiga orang tersebut janjian bertemu di bekas kantor Bupati Kerinci. Di sana ketiganya mengkonsumsi minuman berenergi yang dicampur obat batuk, hingga menyebabkan mabuk.

Pelaku mengajak kedua korban pergi ke objek wisata Bukit Tangis. Di lokasi itulah pelaku kemudian melakukan rudapaksa terhadap LF. Keesokan harinya, pada hari Minggu 17 Maret 2024, RS kembali melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap NM di bekas gedung sekolah di Koto Lolo.

AKP Very Prasetyawan mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Kerinci, Senin 18 Maret 2024. Mereka membuat laporan karena korban sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan korban. Dalam waktu 2 x 24 jam, polisi berhasil menemukan korban dan mengamankan pelaku di wilayah Koto Lolo, Kota Sungai Penuh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku masih di amankan dan pihak kepolisian masih melengkapi berkas pemeriksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *