Pemungutan Suara Ulang Akan Dilakukan Oleh 7 TPS di Provinsi Jambi

Jambitoday – Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan oleh KPU di 7 TPS Provinsi Jambi. Adapun dari 7 TPS, 4 TPS diantaranya beradai di Kota Jambi dan 3 TPS di Kabupaten Batanghari.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan jika PSU 7 TPS ini akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang.

Suparmin yang merupakan Anggota KPU Provinsi Jambi Devisi Hukum tersebut juga menjelaskan, jika PSU tersebut dilakukan sebab adanya pelanggran pemilih. Ada pemilih yang tidak memiliki KTP setempat, tetapi menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Kemudian ada juga yang mencoblos dua kali seperi di TPS di Kabupaten Batanghari. Sehingga hal ini yang menyebabkan harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Adapun berikut 7 TPS PSU yang tercatat akan melakukan PSU :

  1. TPS 66 Keluarahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
  2. TPS 15 Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
  3. TPS 21 Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
  4. TPS 4 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
  5. TPS 4 Sukaramai, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari.
  6. TPS 3 Pelayangan, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari.
  7. TPS 8 Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *