Penangkapan Residivis Pencuri Minyak Goreng di Alfamart Kota Jambi Yang Mengaku Sebagai Polisi

Jambitoday Pada Selasa, 23 Januari 2024 polisi menangkap spesialis dan juga residivis pencuri minyak goreng di Alfamart Kota Jambi pada pukul 10.00 WIB. Pencuri yang mengaku anggota polisi tersebut bernama M Arif Rahman 37 tahun, seorang warga Jalan Aditya Warman, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Minimarket Alfamart di depan SPBU Koni Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Sei Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi seorang karyawan sedang melayani pembeli. Saat sedang melayani pembeli, datanglah seorang laki-laki masuk ke dalam Alfamart yang langsung menuju ke dalam kamar mandi. Lalu, karyawan Alfamart itu langsung mengunci pintu gudang dan kemudian meminta pertolongan kepada tetangga di samping ruko Alfamart.

Kapolsek Pasar Kompol, Cahyono Yudi S membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pencuri tersebut sebelumnya pernah mencuri di tempat karyawan itu bekerja. Lalu, pencuri itu berteriak meminta pintu dibuka. Namun, karyawan Alfamart pun enggan untuk membuka pintu gudang itu.

Cahyono Yudi S juga menjelaskan bahwa pencuri tersebut pun langsung membuka pintu gudang dengan cara paksa. Pencuri itu juga mengaku sebagai seorang anggota Polisi. Saat pencuri ini mau keluar dari Alfamart, dihalang oleh karyawan tersebut dan pencuri itu langsung meninju karyawan Alfamart dibagian dada sebelah kanan sebanyak dua kali hingga mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri.

Cahyono Yudi S menambahkan sembari mengeluarkan pisau pencuri itu pun berkata “ini pisau, mau mati kau”. Lalu, karyawan Alfamart pun mundur dan pencuri itu langsung keluar. Karyawan tersebut pun membuka pintu guna memastikan pencuri itu sudah pergi atau belum. Tapi saat membuka pintu, pencuri itu menodongkan pisau kearah muka karyawan Alfamart.

Saat menodongkan pisau kearah muka karyawan Alfamart tersebut, pencuri itu pun berkata “pulang dari sini ketemu aku mati kau”. Lalu, pencuri tersebut langsung pergi menggunakan sepeda motornya. Atas kejadian itu, karyawan Alfamart pun mengalami ketakutan dan sakit pada bagian dada sebelah kanan dan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pihak kepolisian pun mendapatkan informasi bahwa pencuri itu sedang berada di kosnya di kawasan Lebak Bandung. Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian pun langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan yang masih di dalam kos.

Lalu, pencuri itu pun dibawa ke Polsek Pasar guna pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, pencuri itu pun mengakui telah mencuri barang di Alfamart di Kota Jambi sebanyak enam kali. Pencuri ini bukan hanya mencuri barang di Alfamart, tapi dia juga telah menggelapkan sepeda motor yang lokasinya di Tungkal.

Atas perbuatannya, spesialis dan juga residivis pencuri barang di Alfamart ini dikenakan Pasal 362 dan Pasal 368 KUHP tentang pencurian.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *