Perempuan Asal Jambi di Tahan Kepolisian Bali Akibat Kasus Penipuan Pekerjaan

Jambitoday – Kasus penipuan dengan cara menjanjikan korbannya mendapatkan pekerjaan pada salah satu perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali. Seorang perempuan berinisial BFCD 25tahun ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

BFCD berasal dari Jambi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga dalam keterangannya mengatakan jika tersangka BFCD merupakan seorang karyawan outsourcing di sebuah perusahaan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. BFCD melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya mendapat pekerjaan di PT Jasa Angkasa Semesta di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Iptu Rionson Ritonga mengatakan jika perempuan asal Jambi tersebut menipu korban dan meminta uang sebesar Rp 15 juta sebagai imbalan atas jasanya tersebut. Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari adanya laporan korban di SPKT Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai atas nama Fifi 20tahun asal Tangerang, Provinsi Banten pada 27 November 2023 atas kasus penipuan yang dilakukan oleh BFCD terhadap dirinya.

Iptu Rionson Ritonga menjelaskan sekitar bulan Juni 2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui sambungan telepon dijanjikan akan diterima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai. Karena korban merasa percaya dengan tawaran pelaku, korban langsung datang ke Bali pada 26 Juni 2023 dan menemui pelaku di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pada pertemuan tersebut, pelaku pun kembali mengatakan bahwa korban akan diterima bekerja sebagai karyawan di PT JAS. Namun dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang kepadanya untuk mengurus segala berkas yang berkaitan dengan pekerjaan yang dijanjikan tersebut. Saat pertemuan itu juga pelaku yang tinggal di Jalan Nusantara Tuban Kuta ini juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta dengan dalih untuk mengurus agar bisa diterima bekerja di PT JAS. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, maka pelaku meminta korban membuat curriculum vitae sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT JAS.

Karena korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta pelaku sebanyak dua kali pengiriman. Pengiriman pertama tanggal 3 Juli 2023 korban mentransfer uang ke nomor rekening Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp 10 juta. Kemudian tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp 5 juta, sehingga total keseluruhan uang yang dikirimkan korban Rp 15 juta. Korban juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu, namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi.

Perempuan yang tinggal di Jalan Mandala Tuban ini berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada pelaku, namun pelaku selalu mengelak bahkan ia berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain tetapi selalu gagal atau tidak lulus. Karena korban merasa ditipu, akhirnya pelaku dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *