Persidangan Kasus Korupsi Mantan Pejabat Dinkes Sarolangun Hadirkan Saksi Ahli

Jambitoday – Dua mantan pejabat yang terjerat sidang dalam kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sarolangun bergulir di Pengadilan Tipikor, Jambi.

Dr Irwan Miswar dan Sephurmudin yang merupakan dua mantan pejabat Dinkes Sarolagun, duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan alat pengecekan stunting di Dinkes Sarolangun. Masing – masing dari mereka manjabat sebagai Kepala Dinas dan Kepala Bagian di Dinkes Sarolangun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sarolangun, Abdul Harris mengatakan jika kasus kini sedang tahapan persidangan. Pada hari Kamis besok kita akan melakukan pemeriksaan ahli. Ahli yang dihadirkan dari penuntut umum tersebut adalah ahli LKPP kemudian ahli dari inspektorat dalam penghitungan kerugian keuangan negara sama ahli gizi.

Abdul Harris mengatakan jika dalam perjalanan sidang kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya dan terdakwa telah menjalani lebih kurang lima kali proses persidangan. Namun masih terdapat beberapa tahapan persidangan lagi menjelang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Abdul Harris menyampaikan jika sampai saat ini sudah melakukan upaya penitipan pengembalian terkait dengan kerugian negara yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu oleh pihak inspektorat.

Abdil Harris juga menegaskan jika pihaknya masih menunggu putusan akhir dari hakim tentang pengembalian kerugian negara. Adapun beberapa kerugian negara yang memang dinyatakan dalam putusan, baru dari situ uang titipan dari kedua terdakwanya akan kita setorkan sesuai dengan putusan hakim.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *