Pertamina Sanksi Belasan SPBU di Jambi

Jambitoday – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. Pertamina bahkan tidak segan memberikan sanksi tergas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji dalam mengatakan sepanjang tahun 2023 ini Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada sejumlah SPBU dengan rincian, lima SPBU di Kabupaten Bungo, satu SPBU di Kabupaten Tebo, satu SPBU di Kabupaten Sarolangun dan empat SPBU di Kabupaten Merangin. Wilayah Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun pun terdapat 38 SPBU yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29 persen dari populasi.

Bima juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan bukti ketegasan Pertamina terhadap SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun. Pihaknya pun berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 “Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nikho.

Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan.

“Sanksi berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *