Pertanyakan Alasan Rapat Pleno Kecamatan Dihentikan, Bawaslu Tanjung Jabung Timur Surati KPU Provinsi Jambi

Jambitoday – Bawaslu mempertanyakan alasan penundaan rapat pleno rekapulasi perolahan suara di tingkat kecamatan. Tidak hanya itu Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabrim) juga menyurati KPU Provinsi Jambi.

Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur, Tarmuzi mengatakan jika Bawaslu baru saja mengirim surat ke KPU mempertanyakan penghentikan rapat pleno. Sebab hal tersebut membuat kebingungan banyak pihak, skor atau penundaan, belum ada surat resminya. Karena pemberitahuan tersebut hanya melalui pesan Whattshap.

Meskipun demikian pihak Bawaslu mengambil langkah-langkah untuk memastikan kabar tersebut. Sebab pihaknya menyadari bahwa pihaknya adalah sebuah lembaga, jadi harus pakai surat resmi. Kalau melalui pesan Whattshap masih meragukan.

Sembari menunggu kepastian tersebut pihak Bawaslu masih tetap melaksanakan pengawasan sebagaimana tugas dan fungsi Bawaslu. Para petugas masih menunggu dan terus mengawasi. Koordinasi tetap di lakukan sembari menunggu kebenaran penundaan pleno tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *