Pohon di Kota Bungo Jadi Tempat Sosialisasi Ulah Caleg Tak Bermodal

Jambitoday – Terdapat hampir seluruh pohon di Kota Bungo dirusak oleh spanduk, baliho dan pamflet yang dipasang para calon legislatif (Caleg) mulai dari daerah hingga pusat. Seiring dengan semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang saat ini sudah memasuki tahapan tanggapan masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah.

Ketua LSM Peduli Sosial dan Lingkungan Hidup Bungo, Agus Afrizal menyayangkan atas tindakan Bacaleg yang tidak mencerminkan jiwa pemimpin yang menjaga dan melindungi aset daerah.

Bacaleg seharusnya mengeluarkan modal dan menyiapkan tempat sendiri untuk mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat. Jangan menghancurkan taman yang telah dibuat pemerintah.

Agus Afrizal menyayangkan atas banyaknya Caleg yang memasang pamphlet maupun spanduk dan baliho di pohon-pohon. Tentu hal ini akan sangat merusak pohon itu sendiri dan merusak keindahan Kota Bungo.

Agus Afrizal meminta kepada Caleg untuk tidak lagi melakukan pengrusakan dan pemasangan alat sosialisasi diri di pohon-pohon yang menjadi penghijau kota, sehingga keindahan dan keasrian kota terjaga dengan baik. Serta meminta kepada instansi terkait melakukan penertiban terhadap pamflet, spanduk atau baleho yang melanggar aturan. Karena aturan daerah sudah menetapkan tempat-tempat yang boleh dilakukan untuk memasang spanduk.

Agus Afrizal menyampaikan permintaan nya kepada Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Bawaslu menertibkan baliho tersebut dan memberikan surat edaran kepada semua partai politik agar menghentikan dan memindahkan spanduk-spanduk tersebut ke tempat yang semestinya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Ahmadi saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan pihaknya belum memiliki hak melakukan penindakan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang para Caleg.

“Terkait APK para Caleg, sejauh ini tidak ada larangan dan aturan sebelum masuk masa tahapan kampanye. Saat ini, yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban spanduk dipohon-pohon itu adalah instansi pemerintah terkait seperti Satpol PP sebagai instansi penegak Perda,” Tutup Ahmadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *