Polisi Tangkap Dua Pengedar di Jambi Yang Simpan Sabu di Dalam Helm

Jambitoday Pada Kamis, 25 Januari 2024 pukul 19.30 WIB, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi tangkap dua pengedar sabu. Dua pengedar sabu ini ditangkap di Kilometee 18 atau di depan Rumah Makan (RM) di RT06, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Kedua pengedar sabu ini berinisial AS 22 tahun dan WT 18 tahun. Keduanya warga Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan awalnya tim Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran Narkotika jenis sabu di lokasi itu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pengedar sabu itu.

Ipda Alamsyah Amir menyampaikan jika akhirnya dua pengedar sabu ini berhasil diamankan dan saat ini sudah berada di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Petugas mendapati dua paket plastik klip bening ukuran kecil berisikam serbuk kristal diduga sabu seberat 1,172 gram dari mereka. Selain itu, ada dua Handphone milik mereka yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual Narkotika jenis sabu. Adapula 1 helm yang diamankan, mereka menyimpan paket sabu itu di dalam helm dan 1 plastik klip bening. Untuk info lebih lanjut nanti akan disampaikan kembali.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *