Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kota Jambi, Beserta Barang Buktinya

Jambitoday  Seorang Pria Pengedar sabu bernama Ali Akbar usia 42 tahun berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Ali Akbar ditangkap di salah satu kos – kosan di Lorong Teladan, RT30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Rabu 18 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB.

Penangkapan pengedar sabu ini pun sempat viral di media sosial. Dalam video yang di rekam oleh warga terlihat pengedar sabu ini dipiting oleh polisi yang menggunakan pakaian preman dan dibawa masuk ke dalam mobil. Penangkapan pengedar sabu ini pun sempat menjadi tontonan dan menjadi pusat perhatian warga, karena penangkapan di lakukan di pinggir jalan.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Johan Silaen mengatakan bahwa pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa kos yang ditempati oleh pelaku ini kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak mendatangi kos yang ditempati oleh pengedar sabu itu. Sekitar pukul 15.00 WIB. Pria pengedar sabu itu berhasil diamankan di kos- kosannya itu.

Setelah dilakukan penggeledahan, di dapati 13 paket berukuran sedang dan 6 paket berukuran kecil ditemukan di dalam laci kamar kos- kosannya itu. Pada saat diinterogasi dia mengakui bahwa sabu itu miliknya sendiri dan total keseluruhan ada sebanyak 144,09 gram sab.

Polisi juga menemukan 1 timbangan digital, 13 plastik klip bening ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1 handphone. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga residivis di Sekayu dengan kasus yang sama.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, sabu itu diedarkan di sekitar wilayah Kota Jambi. Pengedar sabu ini menjual paket kecil, sesuai permintaan.

Kompol Johan Silaen menyampaikan bahwa sebenarnya banyak yang akan di dalami, kususnya perihal pengakuan perngedar sabu tersebut. Menurut Pengakuannya ada 1 ons yang sempat diedarkan dan saat pihak kepolisian periksa ada 1,5 ons. Polisi temukan ada hampir 1,5 ons, pihaknya yakin lebih dari 1,5 ons.

Pengedar sabu yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan kasus 4 kakek yang menjadi pengedar sabu yang telah diamankan sebelumnya pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu. 4 kakek pengedar sabu ini berinisial HE, MR, N, dan Y yang diamankan di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menyimpan sabu di plaforn Sekolah Dasar (SD) sebanyak 670 gram.

Tersangka Y menyimpan sabu di plafon SD karena tinggal di dekat SD tersebut. Pelaku Y, saat itu merupakan pengedar. Sehingga hal Ini ada kaitannya dengan tangkapan beberapa waktu lalu. Barang bukti yang disimpan di plafon SD ini sempat dipecah oleh pelaku yang diamankan sekarang ini.

Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *