Polisikan Pacar Karena Mengancam Sebar Video Rekaman Tak Senonoh

Jambitoday.com Polisi tangkap seorang pria berinisial RM 20 tahun, warga Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada Kamis 25 Januari 2024. Pria tersebut ditangkap lantaran dilaporkan pacarnya sendiri atas aksi tak senonoh yang terjadi di rumahnya pada 11 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly mengatakan pada awalnya pada 8 Juli 2023 lalu saat pria ini video call pacarnya. Saat video call pria ini menyuruh pacarnya untuk membuka baju dan celananya untuk memperlihatkan bagian tubuh intimnya. Namun, pacarnya menolak permintaan pria terebut.

Meskipun di tolak, pria itu tetap memaksa dengan rayuan “bukaklah, kalau tidak aku merajuk”. Pada akhirnya, pacarnya ini menuruti permintaan pria itu dan membuka baju dan celananya. Namun rupanya aksi nya tersebut direkam oleh pria tersebut.

Pada tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB pria itu menghubungi pacarnya untuk mengajak berhubungan badan layaknya suami istri. Namun ditolak.

Iptu Mulyono menyampaiakan mendengar permintaannya di tolak lantas pria itu mengancam pacarnya akan menyebarkan video rekaman itu. Pacarnya yang merasa takut, akhirnya menuruti permintaan pria itu.

Merasa ancamannya itu berhasil, lalu pria itu datang ke rumah pacarnya pada pukul 01.30 WIB. Sesampainya di rumah, pintu rumah pun langsung dibuka oleh pacarnya. Kemudian mereka berdua melakukan hubungan badan layaknya suami istri di teras samping rumah pacarnya sebanyak satu kali.

Pacarnya ini pun datang melaporkan kejadian yang dia alami ke Mapolres Merangin. Pacarnya ini melapor karena pria itu memaksa untuk melayani hawa nafsunya dan diancam. Pria tersebut sempat berhasil melarikan diri ke Sumatera Barat setelah kejadian itu dilaporkan ke Polres Merangin.

Setelah mendapatkan informasi pria itu telah pulang ke rumahnya, pihaknya langsung mengamankan ptia itu di rumahnya yang ada di Lorong Kampar, Kecamatan Pematang Kandis dan akhirnya, pria itu berhasil ditangkap di rumahnya untuk ditindak lanjuti.

Atas perbuatannya, pria itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1,2 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *