Polres Merangin Tangkap Satu Orang Pengedar Sabu

Jambitoday Penangkapan seorang pengedar Narkotika jenis sabu di lakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin. Pengedar tersebut berinisial FD usia 32 tahun, seorang warga Desa Tanjung Lamin, Kemacetan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Pengedar sabu tersebut di ringkus di Desa Lang Ling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pada Saat di lakukan penangkapan FD hendak melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Merangin,AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly mengatakan bahwa saat itu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku akan transaksi sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itulah tim melakukan penyelidikan dan melihat pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.

Aiptu Ruly menjelaskan bahwa Saat digeledah, polisi menyita empat paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 0,30 gram dan satu buah pirek kaca.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *