PT PAL di Sungai Gelam Disegel

Jambitoday – PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) yang merupakan pabrik kelapa sawit yang ada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi di segel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi bersama Dinas terkait serta Ditreskrim Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pemback upan kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Dinas terkait untuk melakukan penyegelan terhadap PT PAL yang saat ini KSO dengan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Penyegelan adalah kegiatan yang dilakukan kedua kalinya oleh LHK karena pada penyegelan pertama dibuka paksa sehingga Dinas LHK membuat laporan ke Polda Jambi.

Ditreskrimum Polda Jambi memback up kegiatan penyegelan ini untuk memastikan agar berjalan dengan aman. Dinas LHK telah memberikan penjelasan kepada karyawan tentang hak dan kewajiban yang harus diterima oleh karyawan. Sehingga mudah- mudahan perkara ini bisa selesai semua dan operasionalnya kembali sehat, dan perusahaan itu bisa kembali beroperasional dalam kondisi yang sehat.

Kepolisian juga melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan itu terkait dengan masalah pembukaan segel yang diduga oknum dari perusahaan saat Dinas LHK melakukan penyegelan terhadap operasional di perusahaan itu. Sehingga untuk yang penyidikan kali ini terkait masalah dugaan pembelian buah TBS kelapa sawit yang diduga hasil dari kejahatan itu sudah masuk ke proses penyidikan.

Terkait dugaan pembelian buah TBS kelapa sawit waktu itu ada sebanyak 3 truk yang diamankan. Sudah ada pemeriksaan saksi, sudah proses penyidikan dan sedang pemeriksaan terhadap perusahaannya. Terkait dampak lingkungan pihak Dinas LHK mengambil tindakan penyegelan karena sudah dilaksanakan sanksi administrasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak perusahaan. Namun tidak dilakukan oleh pihak perusahaan sehingga dilakukan penyegelan dan terjadilah pembukaan segel kembali oleh oknum perusahaan. Setelah dilakukan penyegelan kembali, aktivitas perusahaan itu tidak bisa beroperasional kembali hingga pihak perusahaan menyelesaikan kewajibannya.

Pihak karyawan juga menyampaikan hak- hak mereka yang tidak diselesaikan oleh pihak perusahaan. Karena terkait dengan masalah limbah dan berdampak besar. Itulah kenapa negara hadir untuk bisa membantu karyawan yang ada disana mendapatkan hak- haknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *