Resedivis Curanmor di Tebo Rudapksa Anak Tiri

Jambitoday– Seorang warga Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi bernama Ali Usman usia 23tahun harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Dirinya diamankan atas kasus rudapaksa anak di bawah umur yang tak lain anak tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras melalui Kanit PPA, Aipda Adi Kurniawan mengatakan pelaku merupakan resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Berdasarkan catatan kepolisian pelaku rudapaksa anak ini, adalah seorang residivis kasus curanmor. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA.

Aipda Adi menyampaikan bahwa Korban rudapaksa ini adalah pelajar salah satu sekolah menengah pertama (SMP) dan merupakan anak tiri dari pelaku. Pelaku digerebek warga karena melakukan rudapaksa kepada anak tirinya sendiri di kebun sawit pada 22 Agustus 2023. Setelah digerebek warga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Rimbo Bujang.

Pelaku babak belur di amuk warga setelah mendapatkan informasi tindakan bejat pria itu kapada anak tirinya sendiri. Peristiwa ini sempat ditangani aparat kepolisian sektor Rimbo Bujang dan melakukan pengamanan pelaku di Mako Polsek Rimbo Bujang.

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Anthony Brown mengatakan setelah diketahui ada laporan dari korban ke unit PPA Polres Tebo yang selanjtnya pelaku di serahkan ke Mapolres Tebo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *