Seorang Anak Di Jambi, Di Cekik Lehernya Oleh Ayah Kandung Hingga Tewas

Jambitoday  Tega menghabisi nyawa buah hatinya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Seorang ayah tega mencekik leher anaknya hingga tewas.

Pada Minggu, 18 Februari 2024 telah terjadi kejadian yang memilukan sekitar pukul 14.30 WIB, di RT06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

AN seorang anak berusia 12 tahun, di habisi nyawanya oleh ayah kandungnya yang bernama Abdullah 44 tahun. Pada mulanya, anak tersebut sedang bermain layang- layang dan diikuti oleh ayahnya. Kemudian anaknya pun diajak pulang ke rumah.

Nahas setibanya di rumah, anaknya langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya. Karena ayah dan ibunya sudah berpisah. Namun, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang dan mengajak anaknya menginap di rumahnya, namun di tolak sebab anaknya tidak berkenan untuk menginap.

Akibat anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia.

Kapolres Merangin AKBP, Ruri Roberto mengatakan jika pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku. Ketika melihat ke belakang rumah, pamannya ini melihat pelaku sedang menggali tanah.

Karena curiga, pamannya langsung masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek, dirinya pun terkejut ketika melihat ponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan. Pamannya pun langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta mengubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tidak membutuhkan waktu lama, pada akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaannya.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly mengatakan jika pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetahui motifnya. Terkait kemungkinan adanya gangguan kejiwaan yang dialami, penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *