Sepeda Motor Milik Pemuda di Jambi Dirampas dan Digadaikan

Jambitoday  Pada Rabu 27 Maret 2024, Usman alias Smon 28 tahun, seorang warga Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Tabir pukul 00.30 WIB.

Pelaku nekat melakukan tindak pidana perampasan terhadap korban bernama Ikbal 18 tahun, seorang warga Desa Sbaho, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Kanit Reskrim Polsek Tabir, Ipda Adde mengatakan bahwa kejadian bermula pada Jumat 08 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB malam saat korban bersama teman perempuannya keluar dari festival bantaian adat di Kelurahan Dusun Baru. Kemudian korban menuju ke jalur dua Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir. Sesampainya di lokasi tersebut, korban bersama temannya sedang nongkrong.

Lalu, datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor CRF menghampiri korban dan berkata, “ kenapa kalian disini ” dan dijawab korban “ tidak ada, kami ngobrol-ngobrol saja”. Pelaku emosi dan melarang korban nongkrong di pinggir jalan tersebut. Pelaku yang emosi kemudian menampar korban di bagian pipi kiri sebanyak satu kali dan mengambil kunci sepeda motor korban yang masih menempel di motor.

Korban pun berusaha merebut kunci kontak sepeda motor, namun tidak berhasil diambil. Lalu, pelaku mengatakan kepada korban kalau mau mengambil kunci motornya untuk datang ke Polsek. Korban yang merasa tidak berbuat hal yang salah lantas mengiyakan ajakan pelaku untuk ke Polsek. Korban kemudian berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor pelaku.

Sedangkan sepeda motor korban dibawa oleh rekan pelaku bernama Paisal dan teman perempuan korban ditinggal di jalur dua. Kemudian korban dibawa ke belakang Pasar Rantau Panjang dan diajak berkelahi, namun korban tidak melawan. Sehingga pelaku tersebut meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah rumah SAD (Suku Anak Dalam) yang tidak diketahui namanya.

Rumah Suku Anak Dalam tersebut berada di Desa Kotorayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor korban kepada SAD itu senilai Rp 2,7 juta dalam waktu dua minggu. Dari hasil kejahatan tersebut dibagi dua oleh pelaku bersama rekannya bernama Paisal.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tabir.

Unit Reskrim Polsek Tabir yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Lantas tim segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tabir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang juga berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tabir yakni berupa satu buah BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dan satu lembar STNK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *