Sopir Bus Rosalia Indah, Di Tetapkan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan yang Menewaskan 7 Orang Penumpang

Jambitoday – Pada Kamis, 11 April 2024,  JW inisial sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di km 370 Tol Semarang-Batang ditetapkan sabagai tersangk.

Pihak kepolisian menetapkan JW sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Sonny Irawan menyamopaikan bahwa alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka telah di dapatkan.

Kombes Pol. Sonny Irawan menyebutkan bahwa pengemudi bus Rosalia Indah itu dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kombes Pol. Sonny Irawan menjelaskan bahwa penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat.

Korban meninggal dunia seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan. Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat.

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, pada hari Kamis 11 April 2024.

Tujuh orang yang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan bersama Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono juga sudah turun mengecek lokasi kejadian. Selain itu, Kakorlantas dan Dirut Jasa Raharja juga melihat kondisi korban yang dirawat di Rumah Sakit Islam Waleri, Kendal, Jawa Tengah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *