Tangani 48 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Kerinci Dapati Pelaku Anak – Anak Hingga Lansia

Jambitoday – Polres Kerinci dapati sebanyak 48 kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh sejak Januari 2023. Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi mengatakan pada tahun 2022 lalu, pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci mengalami peningkatan.

IPTU Jeki menjelaskan bahwa pada tahun 2022 lalu, pada semester pertama Polres Kerinci berhasil mengungkap 35 kasus penyalahgunaan Narkotika, sedangkan pada semester pertama tahun 2023 ada 48 kasus penyalahgunaan Narkotika yang telah diungkap. Dari 48 kasus narkoba yang telah ditangani tersebut, tersangka didominasi oleh usia yang cukup produktif yaitu umur 35 hingga 45 tahun.

“ Pada kasus yang ditangani hingga Juli 2023 ini pelaku juga ada yang masih berusia anak – anak bahkan ada yang lansia juga,” ungkao Iptu Jeki.

Kasat Narkoba, Iptu Jeki Noviardi juga menyampaikan Polres Kerinci akan terus melakukan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba, sehingga kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Kerinci bisa ditekan peredaran dan pengunaannya.

“ Setiap acara Jumat curhat, Bapak Kapolres selalu menekankan kepada masyarakat bahaya narkoba dan jika ada anak atau keluarga yang termasuk penyalahgunaan narkoba cepat lapor ke polres setempat agar bisa kami tangani sedini mungkin,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Jeki.

Iptu Jeki Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkan jika ada anak atau keluarga yang penyalahgunaan narkoba karena itu bukan aib tapi penyakit yang harus disembuhkan. Sesuai dengan pasal 54 dan 55, Iptu Jeki menghimbau kepada masyarakat jangan pernah takut melaporkan ke Polsek Atau Polres setempat jika menemukan anak atau keluarga yang terkena penyalahgunaan narkobaa agar dapat di tangani dan diobati sedini mungkin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *