Terancam Hukuman Mati, Polres Sarolangun Musnahkan 1 Kilogram Sabu

Jambitoday – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilo gram akan di musnahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun. Barang bukti tersebut di dapat dari tangan tiga tersangka yang berhasil di tangkap oleh Kepolisian.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman akan memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut. AKBP Iman Rachman juga mengungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut berhasil di amankan beserta penangkapan ketiga pelaku. Ketiga pelaku berhasil di amankan pada 12 November 2023, dijalan perkantoran Bupati.

AKBP Imam Rachman menyampaikan jika penangkapan dilakukan dikala anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun berpura-pura memesan narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Ketiga pelaku yang berhasil di amankan terdiri diantaranya dua laki-laki dan satu perempuan.

Ketiga pelaku diancam dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika dan terancam hukuman mati. Maksimal hukuman pidana mati dan seumur hidup.

Peran AD menerima barang dari kurir yang berada di wilayah Jambi. Dibawa ke Sarolangun bersama AS menuju ke Sarolangun. Jadi AD dan AS ini bertemu dengan siapa itu yang mengatur HB (perempuan) sebagai si pengatur strategi. Ketiga orang pelaku, AD, AS dan HB merupakan warga dari Kecamatan Pauh.

Polres Sarolangun mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bandar atau pemilik barang haram tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *