Tiga Pejabat di Kerinci Dilaporkan ke Polda Jambi Atas Tuduhan Dugaan Manipulasi Data dan Suap Seleksi Calon PPPK

Jambitoday – Dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap seleksi, Tiga pejabat Kabupaten Kerinci dilaporkan ke Polda Jambi. Tiga pejabat yang di laporkan tersebut adalah Sekretaris Daerah, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusa (BKPSDM), serta kepala Dinas Pendidikan.

Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, serta Kepala BKPSDM Efrawadi dan Kepala Dinas Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.

Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra pada Kamis 25 Januari 2024. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi.

Laporan tersebut berisi tentang adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru. Lalu seorang sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru.

Anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru. Seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Guru honorer yang pernah menjadi narapidana yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal sejak menjadi narapidana tahun 2022 hingga 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru. Adapuka seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura justru diluluskan di formasi guru.

Beberapa poin di atas berdasarkan bukti-bukti lainnya yang ada, diduga adanya sogok menyogok atau suap-menyuap dalam hal untuk meluruskan peserta tes PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023. Selanjutnya, tidak lulusnya tenaga honorer guru kategori peserta kebutuhan khusus eks. THK dua atau prioritas 2 padahal kategori tersebut menjadi prioritas untuk diluluskan dan justru datanya diubah menjadi kategori peserta prioritas 3 oleh Panselda melalui pengumuman hasil kelulusan BKPSDMD Kabupaten Kerinci.

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *