TUJUH MUCIKARI DI TANGKAP DI HOTEL MEWAH OLEH POLDA , EMPAT DI ANTARANYA MASIH DI BAWAH UMUR

Jambitoday.co.id – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi Mengamankan tujuh muncikari di sebuah hotel mewah. Empat di antaranya masih di bawah umur.
Ketujuh orang tersebut di ketahui bernama, Doni Kurniawan 20 tahun, Enggar Risky 19 tahun, Oktaviani 20 tahun, dan empat di antaranya yang masih di bawah umur berinisial, MR, MA, AR, dan DS, yang masing – masing masih berusia 17 tahun. Tujuh orang muncikari tersebut merupakan warga Kota Jambi. Namun ketujuh orang tersebut bukanlah satu komplotan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Kamis (22/6), menyatakan bahwa, “ benar, kita sudah mengamankan tujuh orang pelaku yang terlibat kasus TPPO prostitusi online, yang mana ketujuh pelaku tersebut di amankan saat sedang menjalankan prostitusi tersebut di sebuah hotel mewah di kawasan mayang, Kota Jambi”.

Penangkapan tersebut di laksakana pada Rabu, (21/06) malam. Bisnis tersebut di jalankan via online dengan menggunakan aplikasi MiChat.  
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari 350 ribu hingga 500 ribu per sekali transaksi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukt berupa uang tunai sebesar Rp 2.450.000 dari hasil transaksi tersebut, satu unit HP berisi aplikasi yang digunakan sebagai sarana prostitusi online, dan alat kontrasepsi. Para pelaku saat ini telah diamankan.

Mereka akan dikenai pasal 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *