Tunjangan Perumahan DPRD Merangin yang Memancing Unjuk Rasa Mahasiswa

Jambitoday – Mahasiswa Merangin menggelar aksi unjuk rasa serentak di Kantor Bupati Merangin dan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, pada Senin (10/07). Mahasiswa menyatakan akan mengawal kejaksaan mengusut kasus tersebut hingga tuntas kasus tunjangan perumahan DPRD yang mencuat pertama kali dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Merangin tahun anggaran 2022.

Di hadapan mahasiswa Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Tri Widodo menyatakan janjinya mengusut kasus ini hingga tuntas. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jambi, Rio Tirta kepada Ketua DPRD dan Bupati Merangin pada Mei 2023.

BPK menyebut ada pembayaran tidak wajar pada sewa rumah anggota DPRD yang didasarkan pada Perbup Merangin Nomor 67 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Auditor BPK menyatakan bahwa selama 2022 setiap anggota DPRD menerima kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Rp 5.775.000 per bulannya yang artinya untuk 32 anggota dewan tidak termasuk pimpinan, nilai ketidakwajaran tunjangan perumahan pada 2022 mencapai Rp 2,2 miliar.

Ketua tidak termasuk penerima uang tunjangan perumahan karena menempati rumah dinas yang telah disediakan.

Hal ini Terjadi Sejak 2017 yang diatur dengan Perbup. Pada 2022 Pemkab Merangin menganggarkan belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp 19,2 miliar yang di antaranya dipakai untuk belanja tunjangan perumahan sebesar Rp 5,39 miliar.

Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD diatur melalui Perbu Merangin Nomor 67 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin. Perbup juga menjelaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan setiap bulan untuk ketua DPRD sebesar Rp 13.750.000, wakil ketua DPRD Rp 13.500.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 13.200.000.

Kejanggalan tersbut terbaca dari awal sebelum Perbup ditetapkan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Merangin saat itu menggunakan rumus perhitungan sewa rumah negara yang ada dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara.

Dalam lampiran itu disebutkan bahwa sewa rumah tipe A (186 m2 ke atas), dengan luas bangunan 250 m2 dan luas tanah 600 m2 ditetapkan sebesar Rp 3.750.000 per m2. Untuk tipe B (96-185 m2), dengan luas bangunan 120 m2 dan luas tanah 350 m2 ditetapkan Rp 2.917.000 per m2. Sedangkan untuk tipe C (36-95 m2), dengan luas bangunan 70 m2/50 m2/36 m2 dan luas tanah 200 m2 ditetapkan harga Rp 2.917.000 per m2.

Dengan dasar tersebut maka Dinas Perkim Merangin menyatakan tunjangan perumahan ketua DPRD Rp 12.375.000 per bulan, wakil ketua Rp 11.725.000, dan anggota DPRD Rp 11.175.000. Angka inilah yang diusulkan ke Bupati Merangin kala itu. Namun begitu Perbup Merangin Nomor 67 Tahun 2017 diterbitkan, angka yang muncul justru lebih tinggi lagi. Perbup mengatur tunjangan ketua DPRD Rp 13.750.000, wakil ketua DPRD Rp 13.500.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 13.200.00.

“ Dari informasi tersebut di atas, dapat terlihat bahwa perhitungan, usulan dan ketetapan tunjangan anggota DPRD tidak jelas, dan tidak didasarkan pada perhitungan yang memadai,” simpul auditor sebagai tertulis dalam LHP BPK.

Lebih dari itu, baik usulan Dinas Perkim maupun ketentuan dalam Perbup dinilai BPK menyalahi aturan lainnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Dalam lampirannya disebutkan bahwa standar sewa rumah untuk anggota DPRD sama dengan standar sewa rumah pejabat eselon II, yakni maksimal luas bangunan 150 m2 dengan luas tanah 350 m2.

Bila dimasukkan ke rumus atau formula, maka didapat sewa rumah anggota DPRD hanya Rp 7.425.000 saja. Artinya, terjadi kelebihan pembayaran sewa rumah sebesar Rp 5.775.000 per anggota DPRD per bulan. Dikalikan dengan jumlah 32 anggota DPRD Merangin, tidak termasuk tiga unsur pimpinan, maka total selama tahun 2022 terjadi kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Rp 2.217.600.000.

Sekretaris DPRD Merangin, Fauziah saat dikonfirmasi auditor BPK menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut. Demikian pula Bupati Merangin, H Mashuri yang menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Merangin merevisi Perbup Nomor 67 Tahun 2017 dan menetapkan harga sewa rumah yang wajar berdasarkan penilai independen. Sementara itu, APH menggalinya lebih dalam.

Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi menyatakan sudah mendengar kabar pemanggilan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Merangin oleh kejaksaan terkait kasus ini.

“ Isu ini kan sedang bergulir, beberapa pejabat sedang dimintai keterangan,” ujar Herman.

Menurut Herman, walaupun tercantum dalam LHP BPK, tidak masalah APH ikut menyelidiki permasalahan tersebut.

“APH kan digaji untuk itu. Tidak ada kewengan Bupati atau DPRD melarang. Ini kan sedang berproses, jadi kita tunggu saja,” ujar Herman.

Diakuinya, dalam LHP BPK itu tidak ada rekomendasi untuk mengembalikan kerugian negara.

Yang ada adalah rekomendasi untuk mengubah Perbup Nomor 67 Tahun 2017. “Tetapi APH kan juga menganalisa,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *