UMK Sarolangun Tahun 2024 Lebih Tinggi dari UMP Provinsi Jambi

Jambitoday – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun 2024 telah di tetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sarolangun. UMK Sarolangun di tahun 2024 lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yang nominal nya sebesar Rp 3.037.121.

Kepala Disnakertrans Sarolangun, Deshenri mengatakan jika kenaikan UMK Sarolangun lebih tinggi 25 ribu rupiah yang total nominalnya sebesar Rp 3.062.121 jelas nominal tersebut lebih besar dari UMP.

Deshenri juga menyampaikan bahwa penetapan UMK Sarolangun telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jambi, Al Harris. Kepala Disnaker tersebut juga menghimbau kepada seluruh perusahaan di Sarolangun untuk menerapkan penetapan UMK yang telah di tentukan tersebut.

Penerapan UMK Sarolangun tersebut wajib diterapkan untuk tenaga kerja di wilayah Kabupaten Sarolangun, sebab jika hal tersebut tidak di terapkan maka akan ada sanksinya yang jelas sudah di tulis dalam PP yang telah diatur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *