Usai Aniaya Santri Hingga Meninggal, Rupanya Tersangka Ancam Saksi Untuk Tidak Bercerita

Jambitoday  Santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Airul Harahap 13 tahun yang meninggal dunia, rupanya ada saksi yang sempat diancam oleh tersangka.

Kuasa Hukum Ponpes Raudhatul Mujawiddin, Chris Januardi menyampaikan hal tersebut pada Sabtu 23 Maret 2024. Chris Januardi mengatakan bahwa yang menjadi kendala selama ini karena ada beberapa saksi yang diancam oleh tersangka untuk menutup – nutupi atau tidak menceritakan kejadian tersebut.

Chris Januardi menjelaskan jika tersangka sebelumnya sempat mengancam anak- anak agar tidak menceritakan kejadian sebenarnya. Pihaknya akan melakukan evaluasi semua SOP terkait keamanan para santri dan menambah CCTV di setiap sudut Ponpes Raudhatul Mujawiddin.

Sebelum terungkap para tersangka ini berada di Ponpes Raudhatul Mujawiddin dan melakukan aktivitas seperti biasanya.

Kasus kematian Airul Harahap, santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi akhirnya terungkap. Pihak kepolisian telah menahan dua orang tersangka berinisal R dan A yang merupakan seniornya di Ponpes Raudhatul Mujawiddin.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan jika dalam pengungkapan kasus ini pihaknya harus menghadapi anak- anak yang berhadapan dengan hukum baik dari tersangka, saksi maupun korban.

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menjelaskan bahwa pada hari Selasa 14 November 2023 terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawiddin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Menurut hasil proses penyelidikan dan penyidikan Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mendapatkan keterangan terhadap dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dengan cara dilakukan tersangka oleh anak yang berkonflik dengan hukum.

Tersangka R memegang korban. Sedangkan tersangka A memukul kepala dan rusuk menggunakan tangan. Kemudian, tersangka R memukul paha dan kembali memegang korban dari belakang. Setelah itu, tersangka A kembali memukul korban dengan kayu pada bagian paha, rusuk, bahu, pipi. Setelah itu tersangka A membanting dan menginjak punggung, kepala serta tangan korban berulang kali.

Korban diangkat dan diletakkan didepan pintu masuk lantai atas. Kronologis yang didapatkan ini setelah adanya proses penyelidikan dan penyidikan selama 4 bulan yang terhitung sejak 14 November 2023.

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Artha mengatakan jika awalnya korban pernah meminjamkan uang sebesar Rp 10 ribu kepada tersangka. Lantas, pada tanggal 4 November 2023 pukul 15.00 WIB korban pun menagih uang tersebut. Tak terima ditagih dihadapan teman- temannya, lantas tersangka pun tersinggung karena ditagih terus. Lalu tersangka ini melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Tak hanya sampai disitu beberapa hari kemudian tersangka bersama temannya merencanakan untuk memanggil dan mengajak korban naik ke lantai 3 asrama Ponpes tersebut dan disitulah terjadi penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *