Sebar Bokep Diri Sendiri dan Mantan, AS Ditangkap Polisi

Tim Operasional bersama tim Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polres Kerinci, Jambi menangkap seorang pria berinisial AS yang telah melakukan tindak pidana  menyebarkan video bokep miliknya bersama seorang perempuan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo di Jambi, Kamis (27/7/2023) mengatakan AS ditangkap berdasarkan laporan dari perempuan yang berada dalam video tersebut yakni EY (24). Polisi mengatakan EY pula yang melaporkan penyebaran video porno itu ke pihak berwajib.

Pelaku  AS (31) diketahui adalah warga Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Kerinci Bripka Dio Frananda menambahkan pelaku tersebut berniat menyebarkan video porno tersebut karena kekecewaan pelaku terhadap perempuan dalam video tersebut. AS sakit hati, korban yang telah memiliki pacar lain.

Karena rasa cemburu terhadap korban itulah, pelaku berani menyebarkan video asusilanya bersama korban.

Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.  Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *