Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal. 1,4 Batang Diamankan. Dua Orang Diperiksa

Jambitoday.co.id – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi bersama Denpom II Jambi menggagalkan upaya penyelundupan diduga sebanyak 160 ribu batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Selasa (31/5).

Memberi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Enny Efriani mengatakan, penindakan berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal dengan menggunakan bus.

“Tim berhasil menemukan tumpukan karton yang diduga rokok ilegal di dalam bus antar kota antar provinsi,” kata Enny, Senin (6/6).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tumpukan karton dan didapat 10 koli rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 96 juta.

“Tim P2 Bea Cukai Jambi kemudian melakukan penyegelan dan pengamanan ke kantor Bea Cukai Jambi,” ujarnya.

Ditambahkan Enny, kasus ini masih dalam proses penelitian dan

pihak yang diperiksa masih sebagai saksi. “Rokok ini akan diedarkan di Jambi. Saksi yang diperiksa sementara dua orang,” tandasnya.

Atas tangkapan rokok ilegal itu, diduga telah terjadi pelanggaran UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *