Kejari Tanjabbar Serahkan Rp2,5 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Pengadaan Air Bersih

JAMBITODAY.CO.ID, KUALATUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil menyelamatkan uang berjumlah Rp2.568.891.678,03,- dan sore ini langsung dikembalikan ke kas negara, Kamis (20/7).

Total uang Rp2.568.891.678,03,- terdiri dari uang pengganti serta denda dari terpidana kasus korupsi bernama Adrianus Utama Suwandi.

Adrianus Utama Suwandi divonis 6 tahun kurungan, terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni Yalmeswara divonis 2,6 tahun kurungan, David Sihombing, ST, dan Ir. Fatmayanti, MT, masing-masing divonis 1,6 tahun kurungan penjara.

Kepala Kejari Tanjabbar Marcelo Bellah mengatakan uang yang diserahkan Adrianus Utama Suwandi terdiri dari uang pengganti senilai Rp1.878.891.678,03 dan uang denda Rp300.000.000.

“Untuk Rp390.000.000,- barang bukti rampasan berasal dari terpidana lainnya yang menyerahkan uang ke Kejari Tanjabbar untuk dikembalikan kepada negara. Dan untuk total semuanya sebesar Rp2.568.891.678,03,” jelasnya, dalam press release capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tanjabbar Hari Bhakti Adhiyaksa ke 63.

“Semuanya langsung sore ini akan kita serahkan ke kas negara melalui perbankan,” tambahnya.

Marcelo Bellah melanjutkan, ini merupakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan Pipa 100L/detik dan pengawasan pembangunan pemasangan air bersih 100L/detik di Kabupaten Tanjabbar.

“Ini merupakan hasil kinerja Kejari pada periode Januari hingga saat ini,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *