Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Muaro Jambi Divonis 11 Tahun Penjara Akibat Kasus Pencabulan

JambitodaySidang putusan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Abdul Aziz yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda, Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi di gelar pada Selasa (04/07) di Pengadilan Negeri Sengeti.

Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Sengeti Fitria Septriana. Pada Persidangan Sebelumnya JPU menuntut Abdul Aziz 10 tahun penjara. Dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa Abdul Aziz terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya pada tahun 2019 hingga 2020 sehingga di jatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa.

Tidak hanya hukuman kurungan saja, Hakim juga memutuskan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. “Pengadilan memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” Ungkap Hakim Ketua.

Hakim ketua menyebutkan, tidak ada keterangan saksi yang meringankan terdakwa sebaliknya yang memberatkan terdakwa cukup banyak, karena terdakwa adalah orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan orang terpandang.

Sementara pada sisi korban yang merupakan seorang anak yang kala itu berusia 16 tahun. Namun satu hal yang menarik, hingga putusan dibacakan terdakwa tidak mengakui dirinya pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sesuai dengan keterangan saksi saksi. Sebelum diamankan polisi, pelaku pernah masuk ke dalam kamar korban, bahkan saksi pernah diusir dalam ruangan sesaat sebelum korban dieksekusi oleh pelaku. Hal tersebut yang memberaatkan hukuman terdakwa.

Hanan selaku orang tua korban mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini meskipun masih ada rasa belum puas atas putusan tersebut, sebab jika mengacu pada pasal yang berlaku, maka pelaku bisa dikenakan kurungan penjara selama 15 tahun. Aksi bejat pelaku sudah dilakukannya sejak 2019 lalu, yang kala itu korban LA (19) masih berstatus sebagai santriwati di Ponpes tersebut.

Polisi menerangkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu kemudian malancarkan aksi bejatnya tersebut dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. ” Kejadiannya di salah satu kamar  Pondok Pesantren, Aksi itu dilakukan dari 2019 hingga terakhir kali pada Bulan September 2022 lalu,” kata Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Sirlen saat jumpa pers.

Pada akhirnya perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya dan di laporkan oleh orangtua ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *