Polisi tahan 36 tersangka kasus perdagangan orang di Jambi

Jambitoday.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menahan 36 orang tersangka dan menyelamatkan 28 korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Kamis, mengatakan sejak awal Juni sampai 19 Juli 2023 Polda Jambi mencatat telah mengungkap 27 kasus tindakan perdagangan orang. “Total sebanyak 36 orang tersangka dan jumlah korban sebanyak 28 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur,” katanya.

Seluruh pelaku yang diamankan tim Satgas TPPO itu merupakan penyalur perdagangan orang, yang memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi wanita tuna susila. Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak di bawah umur sebagai wanita tuna susila. headtopics.com

Sedangkan para korban tersebut dieksploitasi, dan dijanjikan uang sebagai bayaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *